ANGGARAN DASAR
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
BHAKTI KEADILAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM
BHAKTI KEADILAN
(YLBH – BK)
Sekretariat Pengurus Pusat :
Jalan Bau Baharuddin No. 2 Sengkang
Jalan Bau Baharuddin No. 2 Sengkang
Kabupaten Wajo - Sulawesi Selatan
Telpon (0485) 21720 – 085212136401
Email : keadilan_bhakti@yahoo.co.id
NAMA DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Yayasan ini
bernama:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disebut Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi
Selatan.
2.
Yayasan dapat
membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus
dengan persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal
2
Yayasan
mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
1.
Sosial;
2.
Kemanusiaan;
KEGIATAN
Pasal
3
Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan yaitu sebagai
berikut:
1. Di bidang
Sosial:
a. Mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) disetiap lingkup
Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada
seluruh wilayah Republik Indonesia, serta Pos Lembaga Bantuan Hukum Bhakti
Keadilan pada Perguruan Tinggi;
b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansi-instansi
Pemerintah maupun Non-Pemerintah di dalam Negeri serta dengan lembaga-lembaga Internasional
Non-Pemerintah di luar Negeri;
c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bantuan Hukum
bagi Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Dosen, serta Mahasiswa Fakultas Hukum
yang telah direkrut dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi bantuan
hukum;
d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat,
asistenAdvokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan Mahasiswa Fakultas
Hukum.
2. Di bidang
Kemanusiaan:
a. Memberikan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di luar
Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat luas yang tidak mampu dan/atau
kepada masyarakat luas yang tertindas dan termarginalkan;
b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan
program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
c. Berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses pembentukan
hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (Universal
Declaration of Human Rights);
d. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi pelaksanaannya.
JANGKA
WAKTU
Pasal
4
Yayasan
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal
5
1.
Yayasan
mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan,
terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2.
Selain kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari:
a. Sumbangan atau bantuan dari masyarakat secara sukarela
yang bersifat tidak mengikat;
b. Bantuan Pemerintah baik berupa uang, maupun alat/bahan
untuk kelancaran kegiatan Yayasan;
c. Wakaf;
d. Dana hibah dari berbagai pihak yang legal dan bersifat
tidak mengikat;
e. Hibah Wasiat; dan
f. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Yayasan dan/atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Penggunaan
kekayaan Yayasan:
a. Kekayaan Yayasan dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan
Yayasan, guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan;
b. Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos yang
dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugasnya.
ORGAN YAYASAN
Pasal
6
Yayasan
mempunyai organ yang terdiri dari:
1.
Pembina;
2.
Pengurus;
3.
Pengawas.
PEMBINA
Pasal
7
1.
Pembina adalah
organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus
atau Pengawas;
2.
Pembina terdiri
dari seorang atau lebih anggota Pembina;
3.
Dalam hal
terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Ketua Pembina;
4.
Yang dapat diangkat
sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan
dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
5.
Anggota Pembina
tidak diberi gaji dan/atau tunjangan oleh Yayasan;
6.
Dalam hal
Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat
anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan
Anggota Pengurus;
7.
Seorang anggota
Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal
8
1.
Masa jabatan
Pembina tidak ditentukan lamanya;
2.
Jabatan anggota
Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7);
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan
suatu penetapan Pengadilan;
f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
3.
Anggota Pembina
tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas;
TUGAS
DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal
9
1.
Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina;
2.
Kewenangan Pembina
meliputi:
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan atau
anggota Pengawas;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran
Dasar Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
Yayasan;
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran
Yayasan;
f. Pengesahan laporan tahunan;
g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
3.
Dalam hal hanya
ada seseorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT
PEMBINA
Pasal
10
1.
Rapat Pembina
diadakan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5
(lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
2.
Pembina dapat
juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis
dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota
Pengawas.
3.
Panggilan rapat
Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat
itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5.
Rapat Pembina
diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di
tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
6.
Dalam hal semua
anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan
Rapat Pembina dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat.
7.
Rapat Pembina
dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan
dari anggota Pembina yang hadir.
8.
Seorang anggota
Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina berdasarkan
surat kuasa.
Pasal 11
1.
Rapat Pembina
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pembina;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina
kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf
(b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina
pertama;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota
Pembina.
2.
Keputusan Rapat
Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
3.
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara
yang sah.
4.
Dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
5.
Tata cara
pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk
setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai
hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat
Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
Sekretaris Rapat.
7.
Penandatanganan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara
Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
8.
Pembina dapat
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan
semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis
serta menandatangani persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang
diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10.
Dalam hal hanya
ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat.
RAPAT TAHUNAN
PEMBINA
Pasal 12
1.
Pembina wajib
menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Yayasan ditutup.
2.
Dalam rapat
tahunan, Pembina melakukan:
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan
tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai
perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan
Yayasan.
3.
Pengesahan
laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat
tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan
Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
1.
Pengurus adalah
organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya
terdiri dari:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Sekretaris; dan
c. Seorang Bendahara.
2.
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat sebagai Ketua Umum.
3.
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya
diangkat sebagai Sekretaris Umum.
4.
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal
14
1.
Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara
berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2.
Pengurus
diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali.
3.
Pengurus dapat
menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. Bukan Pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri,
Pembina dan Pengawas; dan
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan
penuh.
4.
Dalam hal
jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk
mengisi kekosongan itu.
5.
Dalam hal semua
jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat
untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengawas.
6.
Pengurus berhak
mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sebelum tanggal pengunduran dirinya.
7.
Dalam hal
terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan,
Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
8.
Pengurus tidak
dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal
15
Jabatan anggota
Pengurus berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Bersalah melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan hukuman
penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
4.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
5.
Masa jabatan
berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
1.
Pengurus
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
2.
Pengurus wajib
menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan
Pembina.
3.
Pengurus wajib
memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
4.
Setiap anggota
Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pengurus berhak
mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, dengan pembatasan
terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak
termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan
dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan / memperoleh
harta tetap atas nama Yayasan;
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan
serta mengagunkan/membebani kekayaan Yayasan;
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi
dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang
bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya
maksud dan tujuan Yayasan;
6.
Perbuatan
Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e dan f harus
mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
Pengurus
tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
1.
Mengikat Yayasan
sebagai penjamin utang;
2.
Membebani
kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
3.
Mengadakan
perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina,
Pengurus, dan/ atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan,
yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan
tujuan Yayasan.
Pasal 18
1.
Ketua Umum
bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2.
Dalam hal Ketua
Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama
dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama sama dengan seorang Sekretaris
lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili
Yayasan.
3.
Dalam hal hanya
ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua
Umum berlaku juga baginya.
4.
Sekretaris Umum
bertugas mengelola administrasi Yayasan. Dalam hal hanya ada seorang
Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris
Umum berlaku juga baginya.
5.
Bendahara Umum
bertugas mengelola keuangan Yayasan.
Dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas
dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
6.
Pembagian tugas
dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui rapat
Pembina.
7.
Pengurus untuk
perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya
berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
1.
Pengurus
berwenang mengangkat dan memberhentikan pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan
keputusan Rapat Pengurus.
2.
Yang dapat
diangkat sebagai pelaksana kegiatan Yayasan adalah orang-perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau
Negara berdasarkan keputusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
3.
Pelaksana
Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat Pengurus untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4.
Pelaksana
kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
5.
Pelaksana
kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan
berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
1.
Dalam hal
terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau
apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan,
maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan
atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak
untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
2.
Dalam hal
Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh
Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
1.
Rapat Pengurus
dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari
satu orang atau lebih anggota Pengurus, Pengawas atau Pembina.
2.
Panggilan rapat
Pengurus dilakukan oleh anggota Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
3.
Panggilan rapat
Pengurus harus disampaikan kepada setiap
anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda
terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4.
Panggilan Rapat
Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
5.
Rapat Pengurus
diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
6.
Rapat Pengurus
dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan
persetujuan Pembina.
Pasal
22
1.
Rapat Pengurus
dipimpin oleh Ketua Umum.
2.
Dalam hal Ketua
Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh
seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari anggota Pengurus yang
hadir.
3.
Satu orang
Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus
berdasarkan surat kuasa.
4.
Rapat Pengurus
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah pengurus;
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf
(a) tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengurus kedua;
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4)huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh)
hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus
pertama;
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal
23
1.
Keputusan Rapat
Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit lebih
dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh jumlah suara sah dalam rapat.
3.
Dalam hal suara
setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4.
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua
Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain
dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat
Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1
(satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris
rapat.
7.
Penandatanganan
yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat
dibuat dengan Akta Notaris.
8.
Pengurus dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan
ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua
anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang
diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
1.
Pengawas adalah
organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
2.
Pengawas terdiri
dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.
Dalam hal
diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya
dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 25
1.
Yang dapat
diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan
Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara
berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
2.
Pengawas
diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali.
3.
Dalam hal
jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk
mengisi kekosongan itu.
4.
Dalam hal semua
jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat
untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh
Pengurus.
5.
Pengawas berhak
untuk mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
6.
Dalam hal
terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas
Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
7.
Pengawas tidak
dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal
26
Jabatan
Pengawas berakhir apabila:
1.
Meninggal dunia;
2.
Mengundurkan diri;
3.
Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
4.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
5.
Masa jabatan
berakhir.
TUGAS DAN
WEWENANG PENGAWAS
Pasal
27
1.
Pengawas wajib
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk
kepentingan Yayasan.
2.
Ketua Pengawas
dan/atau anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.
Pengawas
berwenang:
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan
Yayasan;
b. Memeriksa dokumen;
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Pengurus ;
e. Memberi peringatan kepada pengurus.
4.
Pengawas dapat
memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila
Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Pemberhentian
sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
6.
Dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu
Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
7.
Dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang
bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
8.
Dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
9.
Dalam hal
Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan
ayat (8) Pasal ini, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan yang
bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
10.
Dalam hal
seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas
diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
1.
Rapat Pengawas
dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari
seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
2.
Panggilan Rapat
Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
3.
Panggilan Rapat
Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat
diadakan, dalam hal yang mendesak jangka waktu tersebut dipersingkat, paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan
dan tanggal rapat.
4.
Panggilan rapat
itu harus mencantumkan, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
5.
Rapat Pengawas
diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
6.
Rapat Pengawas
dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan
persetujuan Pembina.
Pasal
29
1.
Rapat Pengawas
dipimpin oleh Ketua Pengawas.
2.
Dalam hal Ketua
Pengawas tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka rapat Pengawas akan dipimpin oleh seorang yang
dipilih oleh dan dari anggota Pengawas yang hadir.
3.
Seorang anggota
Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas
berdasarkan surat kuasa.
4.
Rapat Pengawas
sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila:
a. Dihadiri paling sedikit lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Pengawas.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf
a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf
b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan,
dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama.
e. Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 30
1.
Keputusan Rapat
Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)jumlah suara yang
sah.
3.
Dalam hal suara
yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
4.
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka,
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan
tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain
dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
6.
Setiap Rapat
Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1
(satu) orang anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai
Sekretaris rapat.
7.
Penandatanganan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara
Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
8.
Pengawas dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan
ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas
memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan
menandatangani persetujuan tersebut.
9.
Keputusan yang
diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal
31
1.
Rapat Gabungan
adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina,
apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
2.
Rapat Gabungan
diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
3.
Panggilan Rapat
Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
4.
Panggilan Rapat
Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau
melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat.
5.
Panggilan Rapat
Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
6.
Rapat Gabungan
diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
7.
Rapat Gabungan
dipimpin oleh Ketua Pengurus.
8.
Dalam hal Ketua
Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh
Ketua Pengawas.
9.
Dalam hal Ketua
Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat
Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus
dan Pengawas yang hadir.
Pasal
32
1.
Satu orang
Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
2.
Satu orang
Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan
berdasarkan surat kuasa.
3.
Setiap Pengurus
atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan dan 1
(satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
4.
Pemungutan suara
mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua
Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
5.
Suara abstain
dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KUORUM DAN
PUTUSAN
RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah anggota Pengawas.
b.
Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (a) tidak tercapai, maka dapat
diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c.
Pemanggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)huruf (b), harus dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d.
Rapat Gabungan kedua
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama.
e.
Rapat Gabungan
kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri
paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per
dua) dari jumlah anggota Pengawas.
2.
Keputusan Rapat
Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
3.
Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam
rapat.
4.
Setiap Rapat
Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang
ditunjuk oleh rapat.
5.
Berita Acara
Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap
Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi
dalam rapat.
6.
Penandatanganan
yang dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat
dibuat dengan Akta Notaris.
7.
Anggota Pengurus
dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan
Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah
diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani
usul tersebut.
8.
Keputusan yang
diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN
BUKU
Pasal
34
1.
Tahun buku
Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu)Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember.
2.
Pada akhir bulan
Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
3.
Untuk pertama
kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari akta pendirian Yayasan ini
dan ditutup pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu Desember dua ribu empat
belas).
LAPORAN TAHUNAN
Pasal
35
1.
Pengurus wajib
menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya
tahun buku Yayasan;
2.
Laporan tahunan
memuat sekurang-kurangnya:
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku
yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan
pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan
keuangan.
3.
Laporan tahunan
wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
4.
Dalam hal
terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan
tersebut, maka yang bersangkutan harus
menyebutkan alasan tertulis.
5.
Laporan tahunan
disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
6.
Ikhtisar laporan
tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku
dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
36
1.
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina,
yang dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2.
Keputusan Rapat
yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
3.
Dalam hal
keputusan secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
ditetapkan berdasarkan persetujuan
paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
dari seluruh jumlah Pembina yang hadir dan atau yang diwakili.
4.
Dalam hal kuorum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka diadakan
pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak
tanggal Rapat Pembina yang pertama.
5.
Rapat Pembina
kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.
6.
Keputusan Rapat
Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari
jumlah Pembina yang hadir atau diwakili.
Pasal
37
1.
Perubahan
Angaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.
Perubahan
Angaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
3.
Perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
4.
Perubahan
Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
5.
Perubahan
Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit,
kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal
38
1.
Penggabungan
Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan
Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
2.
Penggabungan
Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan
memperhatikan:
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa
dukungan Yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung
kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan
kesusilaan.
3.
Usul
Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal
39
1.
Penggabungan
Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang
hadir.
2.
Pengurus dari
masing-masing Yayasan yang akan mengabungkan diri dan yang akan menerima
pengabungan menyusun usul rencana penggabungan.
3.
Usul rencana
penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dituangkan dalam rancangan
akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri dan
yang akan menerima pengabungan.
4.
Rancangan akta
pengabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
5.
Rancangan
sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) dituangkan dalam akta pengabungan yang
dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
6.
Pengurus Yayasan
hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
penggabungan selesai dilakukan.
7.
Dalam hal
Penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran
Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal
40
1.
Yayasan bubar
karena:
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
tercapai atau tidak tercapai;
c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
berdasarkan alasan:
1)
Yayasan
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2)
Tidak mampu
membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3)
Harta kekayaan
Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2.
Dalam hal
Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina
menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
3.
Dalam hal tidak
ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal
41
1.
Dalam hal
Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
2.
Dalam hal
Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan
frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
3.
Dalam hal
Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk
likuidator.
4.
Dalam hal pembubaran
Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang
kepailitan.
5.
Ketentuan
mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap
Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6.
Likuidator atau
Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar
atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan
wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar
harian berbahasa Indonesia.
7.
Likuidator atau
Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia.
8.
Likuidator atau
Kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan kepada Pembina.
9.
Dalam hal
laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan
pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka
bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
PENGGABUNGAN
DAN
PEMBUBARAN
Pasal
42
1.
Kekayaan sisa
hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama dengan Yayasan yang bubar.
2.
Kekayaan sisa
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada
badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar,
apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hukum
tersebut.
3.
Dalam hal
kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada
badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini,
kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai
dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal
43
1.
Hal-hal yang
tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan
oleh Rapat Pembina.
2.
Menyimpang dari
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal14 dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar
ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas untuk
pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan
susunan sebagai berikut:
PEMBINA,
terdiri dari:
KETUA : Tuan ARIANTO, Sarjana Hukum, lahir di Watampone, pada tanggal 28-08-1959 (dua puluh
delapan Agustus seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Advokat / Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Jalan Serikaya Blok PP Nomor 17, Kelurahan / Desa Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 7313062808590004.
PENGURUS,
terdiri dari:
KETUA UMUM : Tuan BAKRI
REMMANG, Sarjana Hukum, lahir di Belawa, pada tanggal 10-07-1977 (sepuluh Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara
Indonesia, Advokat/Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Jalan Bau Mahmud Nomor 97 A Sengkang, Kelurahan/Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 7313061007770005.
KETUA I : Tuan UMAR, Sarjana Hukum, lahir di Sidrap, pada tanggal 15-01-1967 (lima belas Januari
seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Advokat/Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Sekolah, Kelurahan/ Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng
Rappang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
7314091501670001.
SEKRETARIS : Tuan SYAMSUL
RIADI, Ahli Madya, Sarjana Hukum Islam, lahir di Ganra Soppeng, Pada tanggal 20-10-1983 (dua puluh Oktober seribu sembilan ratus
delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia,
Karyawan
Swasta, bertempat tinggal di Jalan Andi Magga, Kelurahan/Desa Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 7313062010830007.
BENDAHARA : Tuan MUHAMMAD
IDRIS, Sarjana Hukum, lahir di Mannyili, pada tanggal 27-10-1980 (dua puluh
tujuh Oktober seribu sembilan ratus
delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Haji
Andi Ninnong, Kelurahan/ Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7313062710800004.
PENGAWAS, terdiri dari:
KETUA : Tuan ANDI
SAMSIR, Sarjana Hukum, Magister Hukum,
lahir di Ujung
Pandang, pada tanggal 24-02-1967 (dua puluh
empat Februari seribu sembilan ratus enam puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Advokat/ Dosen, bertempat tinggal di Jalan Datuk Sulaiman Nomor 14 Sengkang, Kelurahan / Desa Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7313062402670001.
3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing-masing
yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina yang pertama kali diadakan,
setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi
yang berwenang.
Ditetapkan
di : Sengkang
Pada Tanggal : 07 Juli 2014cap dan ditanda tangani
ADVOKAT BAKRI REMMANG, S.H.
Pendiri LBH Bhakti Keadilan /Ketua Umum
Posting Komentar